Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam menghadapi upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap penanganan kasus-kasus korupsi besar. Seorang pria berinisial MAM, yang disebut sebagai Ketua kelompok ‘Cyber Army’, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berupaya menghalang-halangi proses penyidikan sejumlah kasus korupsi yang tengah diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Dalam melancarkan aksinya, MAM diduga menerima bayaran fantastis mencapai lebih dari Rp 864 juta.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025. Menurut Qohar, MAM diduga kuat berperan aktif dalam mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung melalui berbagai cara di dunia maya.

“Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Cyber Army, MAM, sebagai tersangka perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang diusut Kejagung,” ujar Abdul Qohar.   

Dibayar Ratusan Juta untuk Sebar Narasi Negatif

Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa MAM tidak bergerak sendiri atau secara sukarela. Ia diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar dari pihak lain, yang diidentifikasi dengan inisial MS, untuk menjalankan operasi perintangan penyidikan ini.

Qohar merinci bahwa MAM menerima pembayaran dalam dua tahap dari MS. Pemberian kedua tercatat sebesar Rp 167 juta. “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” tutur Qohar, membeberkan nilai imbalan yang diduga diterima tersangka untuk merintangi penegakan hukum.

Dana sebesar itu diduga digunakan oleh MAM untuk mengorkestrasi kampanye negatif terhadap Kejaksaan Agung. Peran utama MAM, menurut Kejagung, adalah membentuk sebuah tim ‘buzzer’ atau pendengung di media sosial. Kelompok ini kemudian bertugas menyebarluaskan narasi-narasi yang menyudutkan atau menyerang kredibilitas Kejagung terkait penanganan kasus korupsi.

“Tersangka diketahui membentuk tim buzzer,” ungkap Qohar. “Selain itu, MAM juga memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennya menyudutkan Kejagung.”   

Target: Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula

Lebih lanjut, terungkap bahwa kasus-kasus korupsi besar yang menjadi target operasi perintangan penyidikan oleh kelompok MAM adalah kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kedua kasus ini merupakan perkara mega korupsi yang tengah intensif ditangani oleh Jampidsus Kejagung dan diduga melibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta menyeret sejumlah nama besar sebagai tersangka.   

Upaya perintangan penyidikan ini diduga bertujuan untuk mengganggu proses pengumpulan bukti, mempengaruhi opini publik, dan melemahkan upaya Kejagung dalam membongkar tuntas kedua kasus korupsi tersebut.

Implikasi Serius Penggunaan Buzzer untuk Obstruction of Justice

Kasus yang menjerat MAM ini menyoroti fenomena serius penyalahgunaan ‘buzzer’ dan platform media sosial untuk tujuan-tujuan ilegal, termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum. Praktik semacam ini tidak hanya mendelegitimasi institusi penegak hukum, tetapi juga merusak tatanan demokrasi dan supremasi hukum.

Kejagung menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk upaya yang mencoba mengintervensi atau merintangi penanganan perkara korupsi. Penetapan tersangka terhadap MAM menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindak tidak hanya pelaku korupsi itu sendiri, tetapi juga pihak-pihak yang berupaya melindungi mereka atau mengaburkan fakta hukum melalui cara-cara ilegal di ruang siber.

Kasus ini juga menyeret nama lain, termasuk seorang direktur stasiun televisi swasta (JakTV), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan kasus yang sama, meskipun penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan ini, sembari terus melanjutkan penanganan kasus korupsi timah dan impor gula hingga ke pengadilan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga marwah penegakan hukum dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.